
Menjadi kepala sekolah bukan hanya soal jabatan, tapi juga tanggung jawab besar untuk membentuk masa depan generasi muda. Nggak bisa asal tunjuk, karena sekarang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) punya aturan dan program tersendiri soal siapa yang boleh dan layak menduduki posisi kepala sekolah. Kalau kamu seorang guru dan tertarik naik ke posisi ini, wajib banget tahu apa saja syarat menjadi kepala sekolah.
Beberapa Ketentuan Dan Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Sebelum masuk ke syarat, yuk pahami dulu kenapa posisi kepala sekolah punya bobot yang nggak main-main. Kepala sekolah itu ibarat “nakhoda” di kapal bernama sekolah. Dia yang menentukan arah kebijakan, budaya sekolah, dan bahkan bisa berpengaruh langsung terhadap kualitas belajar mengajar.
Jadi, sudah selayaknya pemerintah bikin aturan yang ketat, supaya yang jadi kepala sekolah itu memang benar-benar punya kapasitas dan integritas.
Baca Juga Berita Menarik Lainnya Hanya Di https://minifeednews.com/
Program Penjaminan Mutu dari Kemendikbud
Kemendikbud sekarang nggak cuma urus kurikulum aja, tapi juga pengembangan sumber daya manusia di dunia pendidikan. Salah satunya adalah lewat Program Pendidikan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Ini adalah program resmi yang harus di ikuti oleh para guru yang ingin menjadi kepala sekolah.
Program ini bukan cuma pelatihan biasa, tapi lebih ke proses seleksi dan pengembangan kompetensi. Jadi nggak bisa sembarangan. Di sini guru-guru bakal di nilai dari sisi kepemimpinan, integritas, visi pendidikan, dan tentu saja rekam jejak profesional.
Jujur aja, sejak main di slot server jepang jarang banget pulang dengan tangan kosong. Slotnya memang gacor, hadiahnya ngucur terus, dan yang paling penting, server-nya stabil. Kalau kamu masih main di situs biasa, kamu rugi banget! Coba deh sesekali main di slot Jepang, rasakan sendiri bedanya!
Syarat Umum Menjadi Kepala Sekolah
Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi, yaitu:
1. Berstatus sebagai Guru
Syarat pertama dan utama adalah sudah berstatus sebagai guru, baik PNS maupun non-PNS, dan aktif mengajar di sekolah. Jadi, bukan dari kalangan birokrat atau tenaga kependidikan.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik
Kalau kamu belum punya sertifikat pendidik, maka belum bisa ikut seleksi kepala sekolah. Sertifikat ini menandakan kamu memang punya kompetensi profesional sebagai guru.
3. Pengalaman Mengajar Minimal 5 Tahun
Kamu juga harus sudah punya pengalaman mengajar minimal lima tahun. Ini penting karena semakin lama pengalaman mengajar, semakin dalam pemahaman terhadap dunia pendidikan di lapangan.
4. Lulus Program Diklat Calon Kepala Sekolah
Ini poin penting yang nggak boleh di lewatkan. Semua calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus di klat atau pelatihan calon kepala sekolah. Program ini juga termasuk dalam seleksi oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
5. Usia Maksimal 56 Tahun
Ada juga batasan usia. Kalau kamu sudah lewat dari usia 56 tahun, maka secara otomatis nggak bisa di angkat jadi kepala sekolah.
6. Sehat Jasmani dan Rohani
Syarat ini harus di buktikan dengan surat keterangan dari dokter. Karena menjadi kepala sekolah itu butuh energi fisik dan mental yang prima, apalagi buat menghadapi dinamika pendidikan yang makin kompleks.
7. Bebas dari Hukuman Disiplin
Calon kepala sekolah juga harus punya rekam jejak yang bersih. Nggak boleh sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Penilaian Kompetensi Kepemimpinan
Selain syarat administratif, Kemendikbud juga menekankan pentingnya kompetensi kepemimpinan. Seorang kepala sekolah harus punya kemampuan komunikasi, manajemen SDM, pengelolaan anggaran, serta kemampuan membangun jejaring dengan berbagai pihak, mulai dari guru, orang tua, sampai komunitas lokal.
Kompetensi ini biasanya di nilai melalui asesmen dan portofolio selama mengikuti program pelatihan.
Proses Seleksi yang Transparan
Salah satu hal yang patut di apresiasi adalah transparansi dalam proses seleksi kepala sekolah. Semua proses seleksi sekarang menggunakan sistem daring dan di pantau langsung oleh Kemendikbud. Jadi peluang untuk “titipan” atau nepotisme bisa di tekan seminimal mungkin.
Bahkan, Kemendikbud juga menyediakan platform SIMPKS (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Kepala Sekolah) untuk memudahkan proses administrasi dan pemantauan.
Dalam era Kurikulum Merdeka seperti sekarang, peran kepala sekolah jadi makin strategis. Nggak hanya menjalankan kebijakan, tapi juga menjadi fasilitator perubahan di sekolah. Mereka harus mampu mendorong inovasi, memberi ruang bagi guru berkreasi, dan tentu saja memastikan pembelajaran berjalan sesuai arah kurikulum yang fleksibel dan berpihak pada murid.